Dalam dunia Farmakologi dan Toksikologi, alkohol merupakan
salah satu obat sedatif-hipnotik yang penggunaannya dalam jumlah yang sedikit
dapat memperbaiki rasa cemas, menimbulkan sensasi nyaman, bahkan sampai menimbulkan
rasa euforia. Tetapi, obat ini lebih dikenal sebagai minuman rutin yang begitu
digemari oleh sebagian besar orang, bahkan ada yang telah menjadi pecandunya. Salah
satu penyebabnya adalah sensasi nyaman yang ditimbulkan pasca konsumsi.
Sayangnya, obat ini menjadi salah satu obat dengan penyimpangan konsumsi
terbesar di dunia, obat ini ketika diolah dan diproduksi sebagai minuman,
terjadi kecenderungan untuk mengonsumsinya dengan berlebihan alias “abuse”. Terdapat
satu hal yang seharusnya menjadi perhatian penikmat minuman ini, yaitu efeknya
terhadap kesehatan. Menurut data WHO, ada sekitar 3 juta kematian yang
disebabkan oleh alkohol. Perlu diketahui bahwa terdapat 4 jenis alkohol yang
paling sering dijumpai, yaitu Etanol, Metanol, Isopropanol, dan Etilen glikol. Etanol
adalah jenis alkohol yang diolah dan diproduksi sebagai minuman beralkohol, olahan
ini memiliki ketentuan di Indonesia berdasarkan peraturan BPOM dengan kadar metanol
tidak melebih 0.01% terhadap volume produk. Minuman beralkohol yang beredar di
Indonesia dibagi menjadi 3 golongan, golongan A dengan kadar alkohol sampai 5%,
Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai 20%, dan Golongan C dengan
kadar alkohol lebih dari 20% sampai 55%. Sedangkan untuk metanol tunggal, bukan
diperuntukkan sebagai minuman melainkan sebagai bahan pelarut, pencuci, juga sering
ditemukan pada spritus, cairan fotokopi, dan pembersih kaca.
Dalam penggunaan yang bersifat “abuse”,
etanol dan metanol adalah jenis yang paling sering menyebabkan keracunan.
Dimana untuk etanol yang notabene merupakan isi dari minuman beralkohol sering
dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas konsumsi sehari-hari. Sedangkan,
hal lebih tragis terjadi pada metanol, dimana kegunaannya tidak diperuntukkan
sebagai minuman tetapi sering digunakan sebagai pencampur minuman oplosan.
Penggunaan “abuse” ini memiliki dampak bagi kesehatan, dimana etanol dapat
menyebabkan penekanan pada sistem saraf pusat yang berimbas pada perilaku yang
tidak terkontrol, gangguan memori, serta gangguan kognitif, selain itu juga
dapat menyebabkan sakit kepala, muntah, denyut jantung dan napas menjadi lebih
cepat, gangguan metabolik (perut buncit, kegemukan), penyakit jantung, gangguan
hati, gangguan ginjal bahkan terkait dengan kanker, serta cacat lahir. Menjaga
kesehatan memang menjadi tanggung jawab pribadi, dan menganggap bahwa bukan
menjadi suatu masalah ketika seseorang memilih untuk terpapar dengan hal-hal
yang merugikan kesehatannya, tetapi akibat konsumsi ini juga memiliki dampak sosial
dimana sering terjadi interpersonal violence sebagai akibat dari perilaku yang
tidak terkontrol, kecelakaan lalu lintas, kejahatan, hingga kemiskinan.
Metanol juga memiliki efek buruk
terhadap kesehatan, bahkan lebih berat seperti kebutaan permanen, kerusakan
hati yang berat, sampai kematian. Dalam tatalaksana farmakologi keracunan
bahan-bahan ini merupakan kasus yang cukup sulit dan sangat banyak terjadi saat
ini. WHO telah melakukan langkah yang sangat baik dalam menurunkan penggunaan
alkohol yang salah, dengan menginduksi adanya regulasi yang lebih ketat
terhadap peredaran alkohol, merestriksi periklanan terkait alkohol, serta
meningkatkan harga minuman beralkohol, dengan strategi tersebut WHO menargetkan
adanya penurunan 10% dari penggunaan yang tidak sesuai tersebut pada tahun 2025.
Tetapi yang terpenting adalah kesadaran individu akan kesehatan diri sendiri. Mulailah
untuk peduli dengan keluarga, lingkungan, kehidupan serta kesehatan anda. Karena
tidak ada kata terlambat untuk mengobati alkoholisme. Alkoholisme masih bisa
diobati sebelum terlambat.
Sumber:
WHO.
Katzung, Betram G. Basic & Clinical Pharmacology 14th
Edition.
Cassaret & Doull’s Essentials of Toxicology 3rd
Edition.
PerKa BPOM No. 14 Tahun 2016. Standar Keamanan dan Mutu
Alkohol.