ALKOHOL


           Dalam dunia Farmakologi dan Toksikologi, alkohol merupakan salah satu obat sedatif-hipnotik yang penggunaannya dalam jumlah yang sedikit dapat memperbaiki rasa cemas, menimbulkan sensasi nyaman, bahkan sampai menimbulkan rasa euforia. Tetapi, obat ini lebih dikenal sebagai minuman rutin yang begitu digemari oleh sebagian besar orang, bahkan ada yang telah menjadi pecandunya. Salah satu penyebabnya adalah sensasi nyaman yang ditimbulkan pasca konsumsi. Sayangnya, obat ini menjadi salah satu obat dengan penyimpangan konsumsi terbesar di dunia, obat ini ketika diolah dan diproduksi sebagai minuman, terjadi kecenderungan untuk mengonsumsinya dengan berlebihan alias “abuse”. Terdapat satu hal yang seharusnya menjadi perhatian penikmat minuman ini, yaitu efeknya terhadap kesehatan. Menurut data WHO, ada sekitar 3 juta kematian yang disebabkan oleh alkohol. Perlu diketahui bahwa terdapat 4 jenis alkohol yang paling sering dijumpai, yaitu Etanol, Metanol, Isopropanol, dan Etilen glikol. Etanol adalah jenis alkohol yang diolah dan diproduksi sebagai minuman beralkohol, olahan ini memiliki ketentuan di Indonesia berdasarkan peraturan BPOM dengan kadar metanol tidak melebih 0.01% terhadap volume produk. Minuman beralkohol yang beredar di Indonesia dibagi menjadi 3 golongan, golongan A dengan kadar alkohol sampai 5%, Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai 20%, dan Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai 55%. Sedangkan untuk metanol tunggal, bukan diperuntukkan sebagai minuman melainkan sebagai bahan pelarut, pencuci, juga sering ditemukan pada spritus, cairan fotokopi, dan pembersih kaca.

Dalam penggunaan yang bersifat “abuse”, etanol dan metanol adalah jenis yang paling sering menyebabkan keracunan. Dimana untuk etanol yang notabene merupakan isi dari minuman beralkohol sering dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas konsumsi sehari-hari. Sedangkan, hal lebih tragis terjadi pada metanol, dimana kegunaannya tidak diperuntukkan sebagai minuman tetapi sering digunakan sebagai pencampur minuman oplosan. Penggunaan “abuse” ini memiliki dampak bagi kesehatan, dimana etanol dapat menyebabkan penekanan pada sistem saraf pusat yang berimbas pada perilaku yang tidak terkontrol, gangguan memori, serta gangguan kognitif, selain itu juga dapat menyebabkan sakit kepala, muntah, denyut jantung dan napas menjadi lebih cepat, gangguan metabolik (perut buncit, kegemukan), penyakit jantung, gangguan hati, gangguan ginjal bahkan terkait dengan kanker, serta cacat lahir. Menjaga kesehatan memang menjadi tanggung jawab pribadi, dan menganggap bahwa bukan menjadi suatu masalah ketika seseorang memilih untuk terpapar dengan hal-hal yang merugikan kesehatannya, tetapi akibat konsumsi ini juga memiliki dampak sosial dimana sering terjadi interpersonal violence sebagai akibat dari perilaku yang tidak terkontrol, kecelakaan lalu lintas, kejahatan, hingga kemiskinan.

Metanol juga memiliki efek buruk terhadap kesehatan, bahkan lebih berat seperti kebutaan permanen, kerusakan hati yang berat, sampai kematian. Dalam tatalaksana farmakologi keracunan bahan-bahan ini merupakan kasus yang cukup sulit dan sangat banyak terjadi saat ini. WHO telah melakukan langkah yang sangat baik dalam menurunkan penggunaan alkohol yang salah, dengan menginduksi adanya regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran alkohol, merestriksi periklanan terkait alkohol, serta meningkatkan harga minuman beralkohol, dengan strategi tersebut WHO menargetkan adanya penurunan 10% dari penggunaan yang tidak sesuai tersebut pada tahun 2025. Tetapi yang terpenting adalah kesadaran individu akan kesehatan diri sendiri. Mulailah untuk peduli dengan keluarga, lingkungan, kehidupan serta kesehatan anda. Karena tidak ada kata terlambat untuk mengobati alkoholisme. Alkoholisme masih bisa diobati sebelum terlambat.

Sumber:
WHO.
Katzung, Betram G. Basic & Clinical Pharmacology 14th Edition.
Cassaret & Doull’s Essentials of Toxicology 3rd Edition.
PerKa BPOM No. 14 Tahun 2016. Standar Keamanan dan Mutu Alkohol.

Salam Kenal