Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Tiba Di Jepang (2)

Pembuatan My Number, Residence card (Zalyu card), dan proses pendaftaran sebagai warga baru di Niigata.


Sebagai warga negara asing yang baru tiba di Jepang, diwajibkan untuk melapor ke ward office selambat-lambatnya 14 hari setelah memasuki area Jepang.

Ketika datang ke Ward Office jangan lupa untuk membawa dokumen berupa seperti passport, residence card (jika sudah memiliki), dan dokumen mengenai lokasi tinggal di Jepang (surat kontrak rumah atau surat kontrak tinggal di asrama).

Lokasi ward office Niigata berada di NEXT21 Building, lantai 2. Kalau dari stasiun Niigata, bisa naik bus turun di halte Furumachi. Naik busnya lewat pintu belakang yaa, turunnya lewat pintu depan. Pembayaran dilakukan ketika turun dari bus.


Lokasi NEXT21 Building dari stasiun Niigata

NEXT21 Building


Setelah sampai di gedung ini, silahkan naik ke lantai 2, kemudian mengambil nomor antrian dan antri sesuai dengan jenis counter yang dituju, untuk pengurusan kependudukan seingat saya counter 10 dan 11. Namun, sebaiknya bertanya kepada bagian informasi yang juga berada di lantai 2.

Setelah selesai melakukan pengisian beberapa formulir dan penjelasan dari staf ward office, my number card dan residence card akan dikirimkan secara terpisah ke alamat tempat tinggal melalui kantor pos.


My Number Card
Residence card (Zalyu card)


My number card digunakan untuk keamanan sosial, pajak dan berkaitan dengan respon terhadap bencana. Sedangkan Residence card seperti KTP di Indonesia. Berikut adalah gambar untuk kedua kartu tersebut.


Nah, apabila pengiriman sudah dilakukan namun kita tidak berada di rumah untuk menerima pengiriman tersebut, maka pegawai pos akan meninggalkan kertas ini (undelivery item notice), surat bukti pengantaran namun barang belum diterima oleh pemilik.


Notifikasi Undelivery Item

Kertas ini harus dibawa ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengambilan barang yang dikirim. Caranya, menunjukkan kartu ini dan residence card atau passport.


Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Tiba Di Jepang (1)

Long time no write.. Sedikit ada penyesalan karena tidak menulis kegiatan harian selama di Jepang. Akhirnya, karena terus kepikiran tentang menulis kegiatan selama masih di Jepang, saya memutuskan untuk mulai menulis tentang segala sesuatu selama berada di Jepang.

Kenapa bisa sampai ke Jepang? Semua diawali oleh keputusan untuk mengikuti Takeda Fellowship Program (nanti dibahas pada tulisan lain yaa). Singkat kisah, saya diterima sebagai salah satu penerima program ini di Niigata University untuk masa belajar 6 bulan.

Saya diberangkatkan ke kota Niigata, pada bulan Juni 2019. Perjalanan ini dimulai dari Surabaya dengan rute penerbangan Suarabaya-Jakarta-Seoul-Niigata. Walaupun sempat berganti maskapai penerbangan, dari Garuda Indonesia ke Korean Airlines, tetapi tidak perlu khawatir memindahkan bagasi ketika pindah maskapai karena riwayat pemesanan tiket adalah Surabaya-Niigata. Penerbangan ini cukup menguras energi, >10 jam. Detailnya ada di gambar.



TADAAAA!!!! Akhirnya tiba di Niigata International Airport.

Pertama-tama harus mengikuti prosedur kedatangan penerbagan internasional. Prosesnya seperti ini:

Turun dari pesawat, (1) ikuti lorong kemudian (2) ke pengecekan passport, setelah itu turun ke lantai 1 untuk ambil (3) bagasi, setelah itu (4) keluar.

Kalau datang ke Jepang melalui bandara Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Shinchitose, Hiroshima, dan Fukuoka, bisa langsung mendapatkan Residence card (Zalyu card) pada saat melalui passport control. Sayangnya, bandara Niigata tidak menyediakan layanan tersebut, sehingga harus mengurus Residence card secara terpisah.

Setelah menyelesaikan prosedur kedatangan, bila membutuhkan informasi, ada tourist information desk di depan pintu kedatangan.

Prosedur kedatangan internasional

Saya memutuskan untuk naik bis ke pusat kota Niigata, kebetulan tempat tinggal yang sudah dipesan sebelumnya, berada tidak jauh dari stasiun Niigata. Nah, untuk naik bus ke stasiun Niigata, busnya bisa ditunggu di depan pintu kedatangan. Ada dua bus yang tersedia, bus reguler dan bus limousine. Untuk biayanya, bus reguler ¥420 (dewasa). Untuk lebih jelasnya bisa lihat di website ini http://www.niigata-airport.gr.jp/access/bus.php?lang=en

Bus ini mengantarkan ke stasiun Niigata, ada yang tujuannya ke pintu Utara stasiun, dan ada yang ke pintu selatan. Hal ini tidak menjadi masalah, karena ada akses yang menghubungkan pintu utara maupun selatan stasiun Niigata. 
Tempat pengambilan bus di bandara Niigata

Sedikit berbeda dibandingkan bus pada umumnya di Niigata, bus dari bandara Niigata harus dinaiki dari pintu depan. Kemudian melakukan pembayaran kepada supir bus. Sebaiknya menyediakan uang pas, kalau tidak punya, bisa menyediakan uang maksimal besaran ¥1000. Tapi kalau punya IC-card (kartu e-money Jepang, contohnya: SUICA & PASMO; ada banyak jenis IC di Jepang, bergantung daerahnya tapi bisa dipakai di daerah mana saja). Kartunya tinggal di-tap di samping supir bus.

Setibanya di stasiun Niigata, bagi yang belum punya kartu IC-Card Jepang, saran saya adalah membuat kartu ini terlebih dahulu. Saya sendiri membuat kartu SUICA (gambar) karena kartu ini umum dipakai untuk area Niigata. Kartu ini akan sangat memudahkan untuk berbagai transaksi pembayaran, termasuk transportasi. Proses pembuatannya pun sangat mudah, kartu ini dapat dibuat di setiap stasiun, bisa dengan menggunakan mesin pembuat kartu SUICA (bagi yang bisa berbahasa Jepang, mudah untuk menggunakan mesin ini) atau pembuatan secara manual melalui counter penjualan tiket kereta. Setiap pembuatan kartu SUICA, mengharuskan ada dana yang diendapkan sebesar ¥500. dana tersebut bisa diambil kembali ketika kartu tidak dipakai lagi dan dikembalikan ke counter ataupun mesin. Jadi, kalau membuat kartu dengan ¥2000, dana yang akan tersedia adalah ¥1500. Dana yang diendapkan, hanya pada saat pertama kali melakukan pembuatan kartu. Jadi, ketika isi ulang kartu yang sudah dibuat tidak akan adalagi potongan tersebut. Contoh: saldo akhir ¥1000, isi ulang ¥5000, maka saldo setelah isi ulang menjadi ¥6000. Pengisian saldo dapat dilakukan di mesin-mesin yang tersedia seperti di stasiun. Lebih jelasnya bisa lihat website ini https://www.japan-rail-pass.com/common-questions/difference-Pasmo-Suica

IC-Card SUICA

Selanjutnya kita bahas pembuatan My Number, Residence card (Zalyu card), dan proses pendaftaran sebagai warga baru di Niigata >> https://jarasilmu.blogspot.com/2020/06/beberapa-hal-yang-harus-dilakukan_29.html

Ranitidin Menyebabkan Kanker?


Saat ini berita tentang obat ranitidin menyebabkan kanker sedang heboh-hebohnya. Apa sih maksudnya ranitidin dapat menyebabkan kanker?

Ranitidin adalah salah satu obat yang digunakan dengan indikasi untuk mengurangi pengeluaran asam lambung. Setiap obat memiliki zat aktif dan impurities. Impurities merupakan bahan-bahan yang dapat diperoleh dari pengolahan suatu zat. Ranitidin memiliki salah satu kandungan impurities-nya yaitu N-nitrosodimethylamine (NDMA). NDMA ini merupakan salah satu zat yang dikenal karsinogenik atau istilah awamnya “dapat memicu terjadinya kanker”. Tetapi, FDA menyatakan bahwa NDMA dianggap aman bila dikonsumsi dalam jumlah kurang dari 0.096µg/hari.

Perlu diketahui bahwa NDMA juga dapat diperoleh dari makanan yang melalui proses preservasi (cured meats, ikan, dan sayuran) seperti ikan asin, makanan yang dibakar, bahkan juga dapat diperoleh dari minuman. Selain itu NDMA juga dapat dibentuk di dalam tubuh akibat konsumsi bahan makanan yang mengandung nitrat. Sedangkan NMDA pada obat biasanya terkait dengan proses manufaktur.

Jadi, produk ranitidin yang dimaksud menyebabkan kanker, sebenarnya adalah produk ranitidin yang memiliki kandungan NDMA diatas ambang batas yang telah ditetapkan.

Terkait dengan penarikan beberapa produk ranitidin, sampai tulisan ini dibuat, adalah sejumlah lima produk. Empat produk injeksi alias diberikan pakai suntik dan satu produk sirup. Selama pihak regulator (dalam hal ini BPOM) belum mengeluarkan surat perintah penarikan terhadap produk lainnya, artinya produk-produk tersebut belum dibuktikan melampaui ambang batas kadar NDMA (dalam investigasi maupun tidak terbukti melampaui ambang batas NDMA).

Pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah “apakah semua obat yang beredar mengandung NDMA?”, tidak perlu khawatir, karena dalam proses pendaftaran sebuah produk obat untuk dapat dipasarkan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sangat ketat termasuk impurities seperti NDMA.

Sumber:
1. https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20191004/Lampiran_Penjelasan_Badan_POM_tentang_Penarikan_Ranitidin_yang_Terdeteksi_NDMA.pdf
2. PerKa BPOM tentang Registrasi Obat  
3. ICH Guidelines – Impurities in New Drug Substance
5. https://www.fda.gov/drugs/drug-safety-and-availability/laboratory-analysis-valsartan-products

Klaim Produk Kesehatan


Kembali soal klaim produk kesehatan terutama herbal.

Sebuah produk kesehatan dapat memiliki “klaim” setelah melalui serangkaian penelitian mulai dari penelitian pada sel dan hewan (fase preklinik) hingga pada manusia (fase klinik). Contohnya mengobati hipertensi. Kata “mengobati hipertensi” adalah klaim yang diperoleh dari proses penelitian tersebut yang bisa mencapai belasan hingga dua puluhan tahun untuk pengembangannya. 

Banyak orang yang belum paham terkait “klaim pengobatan” suatu produk. Hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh marketing dan produsen nakal untuk menarik banyak pembeli. Masalahnya adalah terdapat unsur ketidaktahuan yang dimanfaatkan dalam meraup pundi-pundi keuntungan. 

Acap kali klaim produk herbal didaftarkan dengan klaim “suplemen kesehatan” untuk mendapatkan ijin edar. Dengan didaftarkan sebagai suplemen kesehatan maka semestinya sebuah produk hanya boleh dipasarkan dengan kata-kata seperti “membantu pertumbuhan dan perkembangan”, “mempertahankan kesehatan”, “mempertahankan kesehatan organ hati”, “mengurangi nyeri haid”, “membantu kesehatan dalam penuaan”, ”membantu menurunkan risiko dislipidemia”, dan lain-lain yang setara dengan kata-kata tersebut sesuai dengan hasil studi pembuktiannya (penelitian). 

Setiap klaim sebuah produk, dapat dibuktikan melalui uji pada hewan saja ataupun dilengkapi sampai uji pada manusia. Namun, sebuah produk saat ini belum diwajibkan untuk menuliskan sejauh mana uji telah dilakukan. Apakah hanya di hewan saja atau sudah sampai pada uji di manusia.
Perhatian lebih dapat ditujukan terhadap produk herbal, mengapa? Karena kecenderungan produk herbal yang beredar saat ini adalah campuran dari beberapa zat yang dianggap membantu dalam kesehatan. 

Sayangnya, beberapa produk memberikan klaim atas produknya berdasarkan masing-masing dari setiap kandungan produknya kemudian mengklaim dengan berbagai macam klaim yang mungkin saja bukan klaim yang didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar. 

Contoh: 

Zat X, Y, dan Z secara TERPISAH telah diuji pada HEWAN. Mengindikasikan bahwa zat X berperan dalam menurunkan tekanan darah. Zat Y berperan dalam meningkatkan menunda pertumbuhan sel kanker. Zat Z berperan dalam menjaga kebugaran.
Kemudian dipasarkanlah produk A yang berisi zat X, Y, dan Z dengan klaim “mengobati berbagai macam penyakit”.
Apakah ini dapat dipercaya? TUNGGU DULU. Harus diperhatikan bahwa, jika produk A memberikan klaim atas produknya maka proses pembuktiannya adalah produk A yang berisi zat X, Y, dan Z diujikan pada hewan ataupun hingga tahap lanjut pada manusia sesuai dengan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah. Maka UJI YANG HARUS DILAKUKAN adalah uji yang sesuai dengan komposisi produk A, berupa campuran zat X, Y, dan Z maupun kadar masing-masing zat tersebut. (Yang nantinya akan dipasarkan dengan klaim yang sesuai dengan hasil penelitian produk A setelah mendapatkan ijin edar)
Mengapa demikian? Karena jika belum dilakukan uji produk yang sesuai komposisi campuran zat X, Y dan Z maka interaksi antara zat X, Y, dan Z belum diketahui, mungkin saja justru interaksi antara zat X, Y, dan Z bersifat racun dan berbahaya bagi tubuh.

Jadi, kiatnya adalah


Jika anda ditawarkan produk kesehatan. YANG HARUS ANDA LAKUKAN:

1. Tanyakanlah “apakah produk tersebut sudah mendapatkan ijin edar?”

2. Jika sudah memiliki ijin edar, tanyakanlah “apa klaim yang didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar tersebut?”

3. Jika klaim sudah jelas sesuai adalah klaim yang didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar, tanyakan “uji untuk membuktikan klaim tersebut sudah sampai dimana? Apakah pada sel? Pada hewan? Atau sudah sampai uji pada manusia?”

4. Kemudian tanyakan, dalam uji pembuktian klaim tersebut, apakah komposisi zat yang diuji adalah komposisi yang sama dengan produk yang dipasarkan? (Komposisi sama dan kadar sama)

5. Jika pertanyaan nomor 1 tidak terjawab, maka tidak perlu lanjut ke pertanyaan nomor 2, begitu pula jika pertanyaan nomor 2 tidak terjawab maka tidak perlu lanjut ke pertanyaan nomor 3, begitu juga hingga pertanyaan nomor 4. Jika hingga pertanyaan nomor 4 sudah terjawab dengan jelas maka silahkan tentukan pilihan anda, apakah akan menggunakan produk tersebut atau tidak.


Niigata, 21 September 2019.
Ditulis di tempat berteduh sehari-hari dalam kondisi kerinduan yang sangat berat terhadap nasi padang.

Hoaks Kesehatan

Beberapa tahun terakhir hoaks menjadi momok bagi masyarakat. Hoaks politik menjadi santapan sehari-hari ketika menjelang dan selama musim pemilihan pemimpin maupun wakil rakyat. Selain itu, hoaks lain yang juga semakin gencar belakangan ini adalah hoaks kesehatan. Yang semakin hari semakin menggerogoti pencari kesehatan maupun pejuang kesehatan. Hoaks kesehatan tampaknya begitu diminati oleh berbagai pihak karena informasi yang diberikan seakan menjawab semua kegelisahan pihak-pihak yang membutuhkan hal-hal berkaitan dengan kesehatan yang sedang dicari atau diperjuangkan itu. Tak dapat dipungkiri bahwa di sisi lain, hoaks kesehatan menjadi senjata ampuh bagi beberapa pelaku usaha untuk mendongrak penjualan produk. Keadaan ini benar-benar menjadi “gayung bersambut” bagi mereka yang menikmatinya. Contohnya produk kesehatan yang diklaim dapat mengobati penyakit, bahkan berbagai macam penyakit.
Mari kita telusuri dua aspek hoaks kesehatan berkaitan dengan produk kesehatan.

Pertama, mari kita telusuri lebih dahulu tentang produk kesehatan. Produk kesehatan terdiri dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, pangan olahan untuk diet khusus. Tetapi saya akan membagi menjadi 3 kelompok, agar memudahkan dalam memahami dalam melawan hoaks kesehatan. Obat, obat herbal dan produk bukan obat. 

Produk obat adalah obat jadi termasuk vaksin. Sebuah obat dapat memiliki “klaim” setelah melalui serangkaian penelitian mulai dari penelitian pada sel dan hewan (fase preklinik) hingga pada manusia (fase klinik). Contohnya mengobati hipertensi. Kata “mengobati hipertensi” adalah klaim yang diperoleh dari proses penelitian tersebut yang bisa mencapai belasan hingga dua puluhan tahun untuk pengembangannya. Dalam penelitian-penelitian ini, setiap obat harus dinyatakan aman terlebih dahulu, barulah kemudian dapat membuktikan manfaatnya. Jika sebuah obat dinyatakan tidak aman, maka simple-nya obat tersebut tidak akan pernah bisa sampai mendapatkan klaim dan ijin edar untuk dipasarkan.

Obat herbal, berdasarkan definisi BPOM, merupakan bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral, dapat berupa obat herbal tradisional atau obat herbal non tradisional. Obat tradisional di Indonesia adalah bahan baku tradisional yang digunakan sesuai cara-cara tradisionalnya, sedangkan obat non tradisional adalah selain definisi obat tradisional. Obat herbal mendapatkan “jalur khusus” dalam pengembangannya. Jalur khusus ini dimaksudkan agar dalam proses memperoleh “klaim” memerlukan waktu yang lebih singkat daripada obat konvensional. Lantas apa perbedaan obat herbal dan obat konvensional (dikenal oleh masyarakat dengan istilah obat sintetik atau obat kimia)? Obat konvensional hanya memiliki 1 kandungan zat aktif, sedangkan obat herbal memiliki kandungan dua atau lebih zat aktif. Apakah zat aktif lebih banyak menjadikannya lebih baik? Belum tentu. Kompleksitas produk yang memiliki kandungan dua atau lebih zat aktif menjadi lebih rumit untuk menentukan mekanisme kerja zat-zat tersebut. Sehingga, salah satu ketakukan dari seorang klinisi terhadap penggunaan obat herbal dan obat konvensional secara bersamaan adalah interaksi obat yang terlalu sulit untuk diprediksi. Akan tetapi bila obat herbal telah dibuktikan bahwa dalam kandungannya tersebut hanya 1 zat aktif yang berperan, maka secara otomatis obat ini akan berpindah kelas menjadi obat konvensional. Obat herbal pun mampu mendapatkan klaim “mengobati”.

Seyogiyanya, semua obat maupun obat herbal yang memiliki klaim “mengobati” telah menyelesaikan uji klinik (penelitian pada manusia) dan dinyatakan bermanfaat setelah hasil uji klinik tersebut dikaji. Sehingga dengan berpegang pada hal ini, kita mampu melawan salah satu hoaks kesehatan yang sering digembar-gemborkan bak kalimat dewa “menyembuhkan berbagai macam penyakit”, saya menyarankan setiap pengguna produk kesehatan yang memiliki klaim “mengobati”, bertanyalah kepada pemilik produk tersebut atau penjualnya, apakah produk tersebut telah diuji? Jika telah diuji, uji apakah yang telah dilalui? Apakah sampai pada hewan saja? Atau sudah sampai melalui uji pada manusia? Kemudian tanyakanlah pada diri Anda, apakah uji demikian sudah cukup sehingga Anda memutuskan untuk menggunakannya?

Produk bukan obat. Penjabarannya cukup singkat saja, jika “obat” (konvensional dan herbal) harus membuktikan klaim “mengobati” apatah lagi produk bukan obat. Apalagi kalau tak punya ijin edar? Tak memiliki ijin edar sama saja bahwa produk tersebut tidak dijamin keamanannya. Keamanan saja tidak, apalagi khasiatnya.

Kedua, mari kita telisik lebih jauh terhadap semboyan-semboyan yang selalu dijual nan diagung-agungkan oleh pihak yang memiliki kepentingan bisnis dari produk-produk kesehatan. Beberapa kalimat yang cukup menggelitik telinga saya adalah “Produk ini telah dijual di Amerika”, “Orang-orang di Amerika telah menggunakan produk ini”.
Sayangnya, masyarakat kita terlalu mudah terbuai dengan kalimat yang menyandingkan nama salah satu negara maju di dalamnya. 

Perlu diketahui, bahwa terdapat perbedaan regulasi antara Indonesia dan Amerika dalam urusan produk kesehatan. Saya akan mencoba menjelaskan dengan lebih mudah. Indonesia memiliki BPOM yang menjamin produk obat-obatan dan makanan yang beredar di Indonesia, begitupula Amerika yang memiliki Food and Drug Administration (FDA). Untuk FDA, ijin edar produk kesehatan dibagi menjadi 2, obat dan bukan obat (produk yang membutuhkan resep dan tidak menggunakan resep). Uniknya adalah, FDA hanya mengontrol dan menjamin keamanan produk obat. Sedangkan produk yang tidak membutuhkan resep, tidak menjadi kontrol dan tanggung jawab FDA. Kalau diilustrasikan, “Jika seseorang memutuskan untuk menggunakan produk bukan obat, silahkan tanggung sendiri risikonya”. Silahkan lihat bungkus produknya jika berasal dari Amerika dan memiliki ijin edar di Amerika, maka akan tertulis “FDA tidak bertanggung jawab atas blabla” (dalam bahasa Inggris tentunya). Dan lebih uniknya lagi, produk yang tidak dijamin oleh FDA inilah yang kemudian digembar-gemborkan “telah dipakai di Amerika”, “telah dijual di Amerika”, dan narasi-narasi sejenis untuk dijual di Indonesia. Apakah Anda masih akan silau dengan disandingkannya nama salah satu negara maju terhadap produk kesehatan? Saya yakin, Anda menjadi lebih kritis mulai saat ini.

Mengapa hal ini menjadi sangat penting? Karena hoaks kesehatan menyangkut hajat hidup seseorang, yang mungkin saja seseorang rela untuk meninggalkan pilihan-pilihan terapi yang sudah terbukti kemudian memilih jalan alternatif. Yang mungkin saja, seseorang dan keluarganya rela mengeluarkan uang lebih demi sesuatu yang belum jelas pembuktiannya. Yang mungkin saja, produk-produk yang sebenarnya menjadi “kambing hitam” perburukan kesehatan seseorang tetapi salah blame. Yang mungkin saja, kita secara tidak sadar memberikan informasi keliru kepada orang lain yang terus dipercayainya hingga maut menjemput.
Mari melawan hoaks kesehatan dengan menjadi lebih kritis terhadap produk-produk yang menjadi surga telinga dalam menjawab kebutuhan kesehatan.

Niigata, 11 Agustus 2019. Dalam rangka mengisi malam takbiran yang produktif.


Salam Kenal